Selasa, 13 Maret 2018

Makalah STRUKTUR ORGANISASI, TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI : tugas kuliah ekonomi koperasi


MAKALAH EKONOMI KOPERASI
“STRUKTUR ORGANISASI, TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI”



OLEH :
KELOMPOK III
                        Nama Anggota            :
1.      Rini Wulandari                              (A1A016123)
2.      Ryan Wiranata                              (A1A016130)
3.      Sopiati Alawiyah                          (A1A016136)
4.      Surtika Yanti                                 (A1A016139)
5.      Teguh Wahyu Santoso                  (A1A016145)
6.      Yogi Septian Mulawarman           (A1A016156)

            Kelas                           :  IESP C (Semester IV)



FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
TAHUN AJARAN 2018/2019

Kata Pengantar

Dengan memanjatkan Puji dan Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karuni-Nya kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah Ekonomi Koperasi.
Pada kesempatan ini, kami ingin mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam menyelesaikan penyusunan makalah Ekonomi Koperasi ini. Semoga dengan adanya makalah Ekonomi Koperasi ini, dapat membantu Mahasiswa atau Mahasiswi dalam memahami materi Ekonomi Koperasi khususnya tentang “Struktur Organisasi, Tujuan dan Fungsi Koperasi”.
Dalam pembuatan makalah ini, kami masih sadar masih banyak terdapat kekurangan, terutama dalam hal penyajian materi. Untuk itu kritik dan saran pembaca saat penting bagi kami.
Akhir kata  semoga Makalah Ekonomi Koperasi ini dapat berguna bagi diri kami pada khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.





Mataram, 07 Maret 2018













DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...................................................………………….i
DAFTAR ISI.................................................................………………….ii
BAB I PENDAHULUAN.............................................………………….1
      1.1.   Latar Belakang................................................ …………………….1
      1.2    Rumusan masalah............................................ …………………….1
1.3    Tujuan Penulisan.............................................. …………………….1
1.4    Manfaat Penulisan............................................ …………………….2
       BAB II PEMBAHASAN......................................... …………………….3
 2.1Struktur Universal Organisasi Koperasi........................................ .... 3
            1. Ciri-ciri universal dari organisasi koperasi.......................……..7
2. Prinsip Koperasi Indonesia ………...............................………..7
 2.2  Analisis Tujuan dari Koperasi................................……………..……9
 2.3 Fungsi Koperasi..............................................................…………….10
 2.4 Organisasi Koperasi Berdasarkan Tingkatannya…….……………....11
 2.5 Gerakan Koperasi Indonesia...............................................………….12
 BAB III PENUTUP.......................................................……………….....15
       3.1 Kesimpulan......................................................... ………………….....15
       DAFTAR PUSTAKA.................................................................…..……...17

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992) yang berbentuk badan hukum yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum koperasi dimana kegiatannya didasarkan atas prinsip ekonomi kerakyatan berdasarkan atas asas kekeluargaan untuk mencapai tujuan kemakmuran anggota.Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Koperasi merupakan bentuk perusahaan organisasi dimana tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan dari anggotanya.Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan saka guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapi hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan.

1.2  Rumusan masalah
a.       Bagaimana struktur universal organsasi?
b.      Bagaimana analisis tujuan dari koperasi?
c.       Apa saja fungsi koperasi?
d.      Apa saja organisasi koperasi berdasarkan tingkatannya?
e.       Bagaimana gerakan koperasi Di Indonesia?
1.3  Tujuan penulisan
      a. Untuk mengetahui bagaimana struktur universal organisasikoperasi
      b. Untuk mengetahui analisis tujuan dari koperasi
      c. Untuk mengetahui fungsi koperasi
      d. Untuk mengetahui gerakan koperasi yang ada di Indonesia
1.4. ManfaatPenulisan
Manfaatuntukpenulis :
1.      UntukmemenuhisalahsatutugasmatakuliahEkonomiKoperasidan UMKM
2.      Agar penulislebih tau tentangmateritersebutdanmenjaditambahanilmuuntukpenulissendiri.
Manfaatuntukaudiens
1.      Bisamengetahuaibagaimanastruktur universal organisasikoperasi
2.      Dapatmengetahui analisis tujuan dari koperasi
3.      Dapatmengetahui fungsi koperasi
4.      Bisamengetahui gerakan koperasi yang ada di Indonesia






















BAB II
PEMBAHASAN
     2.1  Struktur Universal Organisasi Koperasi
Organisasi koperasi yang telah terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi diantaranya mengenai Bagan Struktur Organisais yang relevan, perangkat dan fungsi organisasai koeperasi. Bagan Struktur Organisasi Koperasi menggambarkan sususnan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi dari pada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
Landasan pembuatan struktur organisasi adalah :
1.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
2.       Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
3.      Keputusan Rapat Anggota

Struktur Organisasi Koperasi






Keterangan :
Bagan Struktur Organisasi Koperasi ini tidak bersifat baku dan masih dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan/kecukupan/ciri khas organisasinya. Perangkat organisasinya pasti harus tercantum sebagaimana UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 21, adalah Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas, yang selanjutnya dapat dilengkapi adanaya pengelola (manager dan karyawan).


a.       Rapat Anggota
Anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yang tercermin dalam forum Rapat Anggota, sering kali secara teknis disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan).
Fungsi Rapat Anggota adalah :
1.      Menetapkan Anggaran Dasar/ART.
2.       Menetapkan Kebijaksanaan Umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
3.       Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan atau pengawas.
4.       Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi serta pengesahan Laporan Keuangan.
5.      Mengesahkan Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
6.      Menentukan pembagian Sisa Hasil Usaha.
7.       Menetapkan keputusan penggabungan, peleburan, dana pembubaran Koperasi.

b.      Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi, dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajaer dan karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan ketentuan - ketentuan yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari hasil keputusan RAT.. Pengurus berkewajiban melaksanakan seluruh keputusan RAT guna memberikan manfaat kepada anggota koperasi.
Pengurus merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan pengelola (Tim Manajemen) dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai berikut :
1.      Mengelola organisasi koperasi dan usahanya
2.      Membuat dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta Rancangan RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi).
3.       Menyelenggarakan Rapat Anggota
4.       Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Tugas.
5.      Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan invetaris secara tertib.
6.       Memelihara daftar buku Anggota, buku Pengurus dan Pengawas.
7.      Memberikan Pelayanan kepada Anggota Koperasi dan Masyarakat.
8.       Mendelegasikan tugas kepada manajer
9.       Meningkatkan pengetahuan perangkat pelaksanaan dan anggota.
10.  Meningkatkan penyuluhan dan pendidikan kepada anggota
11.   Mencatat mulai sampai dengan berakhirnya masa kepengurusan pengawas dan pengurus.
12.  Mencatat masuk dan keluarnya anggota.
Fungsi dan Peran Pengurus:
·         Pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan yang tertinggi
·          Fungsi sebagai penasihat
·         Pengurus sebagai pengawas
·          Pengurus sebagai penjaga kelangsungan hidup organisasi

c.       Pengawas
Pengawas sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi diangkat dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Tahunan, sesuai pasal 38 UU No. 25 Tahun 1992.
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992, fungsi tugas dan wewenng pengawas antara lain :
1.      Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi.
2.       Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
3.      Meneliti catatan yang ada pada koperasi
4.      Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
5.      Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
6.      Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya.
7.      Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi.
8.      Memperolah biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
9.      Mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya pada RAT.
Keterkaitan antara peran pengawas dan pengurus adalah dalam hal pelaporan adalah dalam hal pelaporan hasil audit. Pengawas melaporkan hasil audit dan rekomendasi pelaksanaan kebijakan dan Keputusan Rapat Anggota yang telah di laksanakan oleh pengurus koperasi baik audit berkala maupun audit akhir tahun buku. Hasil audit yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang dilaporkan Pengurus koperasi dengan bukti – bukti pendukungnya.
Adapun beberapa hasil audit yang dilaporkan pengawas adalah :
·         Pelaksanaan Anggaran Dasar di Koperasi;
·          Pelaksanaan Kepeutusan RAT;
·         Audit manajemen (pelaksanaan Standar Operasional Produser, deskripsi jabatan, dan disiplin kerja);
·          Audit keuangan (ada tidaknya penyimpangan keuangan oleh Pengurus);
·         Audit fisik (inventaris, dan kas).




d.      Pengelola (Manager)
Manager dipilih dan diangkat oleh pengurus untuk melakukan fungsi pengelolaan operasional usah koperasi.
Kewajiban manager antara lain :
1.      Melaksanakan kebijakan operasional yang telah ditetapkan Pengurus.
2.       Memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan – kegiatan di unit – unit usaha.
3.      Membimbing dan mengarahkan tugas – tugas karyawan yang dibawahnya seefisien mungkin menuju karyawan yang berkualitas.
4.      Mengusulkan kepada pengurus tentang pengangkatan dan atau pemberhentian karyawan dalam lingkungan tugasnya.
5.      Menyusun Program Kerja dan RAPBK tahunan untuk disampaikan kepada pengurus sebelum dimulainya rencana dan anggaran yang baru, dan selanjutnya evaluasi sekaligus perencanaan bagi pengurus untuk disampaikan dalam Rapat Anggota.
6.      Membuat laporan pertanggungjawaban kerja secara tertulis setiap akhir bulan dan tahun.
7.      Melaksanakan dokumen-dokumen usaha atau organisasi koperasi.
Fungsi utama Manager :
·         Melaksanakan tugas segari – hari di bidang usaha.
·         Bertanggungjawab atas administrasi kegiatan usaha dan organisasi koperasi.
·          Mengembangkan dan mengelola usaha untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien.
Keberadaan manajer dalam koperasi diharapkan usaha koperasi akan dapat berkembang lebih maju.
Manajer diperlukan bagi koperasi :
·         Untuk mengelola usaha koperasi memerlukan keahlian sesuai dengan bidang usaha koperasi, selain untuk menunjang fungsi pengurus yang umumnya dipilih oleh anggota berdasarkan atas kepercayaan.
·         Pengelolaan usaha koperasi memerlukan tindakan yang berkeseimbangan sepanjang tindakan yangberkesinambungan sepanjang waktun sejalan dengan keberadaan koperasi itu, sementara pengurus di[ilih untuk jangka waktu tertentu (ada batasan waktu kepengurusan).
·          Pengurus umumnya tidak dapat mencurahkan tenaga atau pikirannya secara penuh dalam koperasi, karena biasanya pengurus memiliki tugas pokoknya, sehingga manajer diperlukan untuk mengoperasionalisasikan usaha koperasi lebih efektif dan mencapai tujuannya.

         1.      Ciri-ciri universal dari organisasi koperasi
Ropke dalam bukunya "The Economic Theory of Cooveratives" mengidentifikasi ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut :
a.       Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
b.      Terdapat anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi.
c.       Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
d.      Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.
Jika diperhatikan ciri-ciri tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa organisasi koperasi terdiri dari:
1.      Anggota koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
2.      Badan usaha koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola, dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
3.      Organisasi koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun bukan anggota.

    2.      Prinsip Koperasi Indonesia
            Prinsip-prinsip Koperasi Menurut Undang-undang Koperasi Indonesia
Prinsip-prinsip Koperasi yang berlaku di Indonesia, sebagaimana tercantum pada Pasal 5 Undang-undang No. 25/1992 tentang Perkoprasian.  Prinsip-prinsip tersebut, merupakan satu kesatuan yang tidak dapat di pisah-pisahkan dalam pengembangan dan pembinaan koperasi.  Melaksanakan keseluruhan prinsip-prinsip (tujuh prinsip), berarti koperasi mewujudkan dirinya sebagai suatu badan usaha dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.
Prinsip-prinsip Koperasi Menurut UU No 25/1992 Tentang Perkoperasian:
a)      Prinsip Pertama: Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka
·         Sifat ke sukarela an mengandung makna bahwa menjadi anggota koperasi tidak dapat dipaksakan oleh siapapun.  Keputusan seseorang untuk menjadi anggota koperasi haruslah didasarkan kepada kesadaran dan kesiapan untuk menanggung resiko yang timbul sebagai akibat dari keputusannya tersebut.Bersifat ke sukarela an  pada dasarnya memberi kesempatan seluas-luasnya kepada individu untuk mempertimbangkan dengan sebaik-baiknya tentang hasil dan pengorbanan yang akan dihadapi berhubungan dengan keputusan menjadi anggota koperasi. Pihak luar hanya dapat memberikan saran atau masukan untuk memperkuat pertimbangan dan keputusan individu yang bersangkutan.
·         Sifat terbuka mengandung makna, bahwa di dalam keanggotaan koperasi tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.  Keanggotaan koperasi terbuka bagi siapapun yang memenuhi syarat-syarat keanggotaan atas dasar adanya kepentingan ekonomi atau karena kepentingan ekonomi nya dapat dilayani oleh koperasi.
b)      Prinsip Kedua: Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan demokrasi, dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi  dalam koperasi.Di dalam Rapat Anggota berlaku asas kesamaan derajat, artinya setiap anggota mempunyai hak satu suara. Kekuasaan  berada di tangan anggota bukan pada pemilik modal. Terhadap seluruh anggotanya,  koperasi wajib melaksanakan manajemen yang terbuka.  
c)      Prinsip Ketiga: Pembagian Sisa Hasil Usaha(S H U) Dilakukan Secara Adil Sebanding dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-masing Anggota.
S H U koperasi diperoleh karena terdapat selisih antara pendapatan koperasi dengan biayanya.  Pendapatan koperasi diperoleh karena anggota berpartisipasi dan berjasa dalam membentuk pendapatan koperasi.   Pendapatan Koperasi adalah sumber biaya bagi koperasi, berarti pendapatan koperasi tiada lain merupakan partisipasi anggota terhadap  biaya-biaya koperasi.  Karena itu,S H U sebagai sisa dari pendapatan koperasi  setelah dipergunakan untuk biaya, dikembalikan/dibagikan kepada seluruh anggota secara adil sebanding dengan besarnya partisipasi masing-masing anggota.
d)     Prinsip Keempat: Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal
Anggota adalah pemilik koperasi, berarti juga sebagai  pemodal koperasinya. Apabila anggota menuntut bunga yang tinggi atas modal yang akan digunakan untuk kepentingan dirinya sendiri, berarti membebani diri sendiri, karena bunga modal tersebut menjadi bagian dari biaya pelayanan koperasi terhadap anggota.
Maksud anggota berKoperasi justru untuk mempertinggi efisiensi dalam mencapai kepentingan ekonomi bersama Modal dalam koperasi pada dasarnya digunakan demi kemamfaatan anggota dan bukan untuk mencari keuntungan.  Karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan.  Dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar. Sebagai nilai pengganti terhadap pengorbanan anggota.
e)      Prinsip Kelima: Kemandirian
Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa tergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan dan usaha sendiri.  Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggungjawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola sendiri.Prinsip kemandirian mengharuskan para anggota untuk berpartisipasi  sebesar- besarnya terhadap koperasi mereka, baik dalam kedudukannya sebagai pemilik maupun sebagai pengguna jasa.
Sebagai pemilik, anggota harus berpartisipasi dalam, pengambilan keputusan, simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai sumber modal koperasi dan mengendalikan/mengawasi gerak langkah koperasi agar tetap sesuai dengan kepentingan ekonomi anggota.
Sebagai pengguna jasa anggota harus memanfaatkan pelayanan-pelayanan yang diselenggarakan untuk kepentingan anggota sendiri.
f)       Prinsip Keenam: Pendidikan Perkoperasian
Bahwa keputusan seseorang untuk menjadi anggota harus didasarkan kepada keyakinan akan manfaat menjadi anggota koperasi.  Pada akhirnya setiap anggota dituntut untuk berpartisipasi secara baik dan benar.  Ini berarti menuntut sumberdaya manusia anggota koperasi yang bermutu/berkualitas, yaitu memiliki kemampuan, berwawasan luas dan solidaritas yang kuat dalam mewujudkantujuan berkoperasi.  Itulah sebabnya pendidikan perkoperasian menjadi sangat penting dalam mewujudkan kehidupan berkoperasi yang sesuai dengan jati dirinya.  Melalui pendidikan, anggota dipersiapkan dan dibentuk menjadi anggota yang baik dan benar.
g)       Prinsip Ketujuh: Kerjasama antar Koperasi
Setiap koperasi pada dasarnya mengembangkan misi yang sama yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.  Untuk mencapai tujuan yang sama tersebut, koperasi memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.  Kerjasama tersebut diharapkan akan saling menunjang dan menghilangkan kelemahan  tersebut, sehingga hasil akhir dapat dicapai secara optimal.  Kerjasama tersebut diharapkan akan saling menunjang dalam pendayagunaan sumberdaya yang terbatas.


2.2  Analisis Tujuan dari Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)

Tujuan dan Nilai Koperasi :
1.Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
2.Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3.Memaksimumkan biaya (minimize profit)

Analisis Tujuan :
Mengembangkan kesejahtraan anggota adalah tujuan yang paling utama dalam koprasi dan laba bukanlah tolak ukur yang utama dalam tujuan koprasi.
Kenggotan dalam koprasi bersifat sukarela dan tidak ada paksaan didalamnya dan didasarkan atas kepentingan bersama .Kegiatan koperasi sendiri lebih berfokus kepada anggotanya sendiri baik produsen maupun konsumen.


2.3  Fungsi Koperasi
Fungsi koperasi yang utama adalah untuk mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa
Fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.      Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
·         Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
·         Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
·         Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
·         Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

2.4  Organisasi Koperasi Berdasarkan Tingkatannya
Organisasi koperasi adalah sistem pengaturan dari orang-orang di dalam melakukan aktivitas maupun kegiatan untuk mencapai sebuah tujuan dalam koperasi baik itu meningkatkan kesejahteraan dari anggota pada khususnya maupun kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Pengertian koperasi tadi menjelaskan bahwa sebuah koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang dan bukanlah kumpulan modal dimana kekuasaan koperasi yang tertinggi terletak pada hasil rapat anggota koperasi dimana memiliki tujuan meningkatkan kesejahteraan dari anggota (dalam wadah koperasi) dan bukan hanya keuntungan saja yang dicari. Dalam Undang-undang no.25 Tahun 1992 Bab IV Pasal 6 juga disebutkan syarat untuk membentuk koperasi yaitu paling sedikit 20 orang untuk koperasi primer dan paling sedikit 3 koperasi untuk membentuk operasi sekunder Koperasi dibedakan berdasarkan tingkatannya, artinya pengelompokan koperasi berdasarkan luas sempitnya wilayah yang dijangkau oleh suatu badan usaha koperasi dalam melayani kepentingan anggotanya atau masyarakat. Berdasarkan tingkatan organisasi koperasi, maka koperasi dapat dibedakan menjadi empat tingkatan berikut ini.
1.      Koperasi Primer
Jenis koperasi berdasarkan tingkatannya yang pertama adalah koperasi primer. Koperasi primer ialah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang biasanya didirikan pada lingkup kesatuan wilayah terkecil. Untuk mendirikan koperasi ini minimal beranggotakan 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan yang ditentukan dalam undang-undang. Contohnya, Koperasi Primer Kepolisian (Primkoppol).
Undang – undang yang mengatur tentang koperasi primer :
·         Pasal 1 ayat 3: Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
·         Pasal 6 :(1) Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
·         Penjelasan Pasal 18, ayat (1)
Yang dapat menjadi anggota Koperasi Primer ialah orang-seorang yang telah mampu melakukan tindakan hukum & memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Koperasi yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan sebagai konsekuensi Koperasi sebagai Badan Hukum. Namun demikian khusus bagi pelajar, siswa dan/atau yang dipersamakan dan dianggap belum mampu melakukan tindakan hukum dapat membentuk Koperasi, tetapi Koperasi tersebut tidak disahkan sebagai badan hukum dan statusnya hanya Koperasi tercatat.

2.      Pusat Koperasi
Jenis koperasi berdasarkan tingkatannya yang kedua adalah Pusat Koperasi. Pusat koperasi merupakan koperasi yang beranggotakan minimal 5 buah koperasi primer yang berbadan hukum. Daerah kerja koperasi pusat adalah daerah tingkat II (tingkat kabupaten). Contohnya, Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud), Pusat Koperasi Kepolisian (Puskoppol), Pusat Koperasi Angkatan Darat (Puskopad).

3.       Gabungan Koperasi
Jenis koperasi berdasarkan tingkatannya yang ketiga adalah Gabungan Koperasi. Gabungan koperasi ialah koperasi yang anggotanya paling sedikit 3 (tiga) buah pusat koperasi yang berbadan hukum. Gabungan koperasi ini daerah kerjanya adalah daerah tingkat I (tingkat propinsi). Contohnya, Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI), Gabungan Koperasi Kepolisian (Gabkoppol).

4.      Induk Koperasi
Jenis koperasi berdasarkan tingkatannya yang keempat adalah Induk Koperasi. Induk koperasi merupakan koperasi yang beranggotakan paling sedikit 3 buah gabungan koperasi yang berbadan hukum. Induk koperasi ini daerah kerjanya adalah Ibukota Negara RI (tingkat nasional). Fungsi koperasi induk adalah sebagai penyambung lidah koperasi-koperasi yang menjadi anggotanya, dalam berhubungan dengan lembaga-lembaga nasional yang terkait dengan tingkat nasional dan internasional. Contohnya, Induk Koperasi Pegawai (IKP), Induk Koperasi Karyawan (Inkopkar).


2.5  Gerakan Koperasi Indonesia
Awal Keberadaan dan Status Posisi Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN)
Keberadaan koperasi di Indonesia diawali tahun 1886. Tepatnya 16 Desember 1886, tatkala R. Aria Wiraatmadja, Patih Purwokerto, mendirikan Hulp en Spaarbank. Lembaga dengan model koperasi kredit Raiffeisen itu dimaksudkan untuk menolong kaum priyayi dari cengkeraman lintah darat. Upaya Aria Wiraatmadja mendapat dukungan yang luas dari kalangan pejabat pemerintahan kolonial. Sejak itu, koperasi mulai digiatkan dan ditempatkan sebagai bagian dari pelaksanaan politik etis.
Perkembangan koperasi sebagai gerakan rakyat mulai muncul tahun 1908. Gerakan yang dimotori oleh Boedi Oetomo itu ditandai dengan pendirian koperasi rumah tangga. Pada tahun 1913, Syarikat Dagang Islam membangkitkan kehidupan berkoperasi di kalangan pedagang dan pengusaha tekstil bumiputera. Dan, pada tahun 1927, kelompok Studie Club (Persatuan Bangsa Indonesia) membangkitkan gerakan koperasi sebagai wahana pendidikan ekonomi rakyat dan nasionalisme kebangsaan.
Setelah Indonesia Merdeka, gerakan koperasi yang terpencar-pencar itu akhirnya berhasil dipersatukan. Meskipun dalam situasi genting, masyarakat gerakan koperasi tetap menggelar Kongres Gerakan Koperasi Pertama di Tasikmalaya, yang dihadiri oleh 500 utusan dari Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi. Kongres yang bersejarah itu telah menetapkan 10 keputusan, yaitu :
·         Pertama, dibentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia atau disingkat SOKRI yang berkedudukan di Tasikmalaya.
·         Kedua, Koperasi Indonesia berasaskan gotong-royong.
·         Ketiga, menetapan Peraturan Dasar SOKRI.
·         Keempat, Pengurus SOKRI disusun secara Presidium dengan menetapkan Niti Sumantri sebagai Ketu yang diserahi kewajiban untuk menyusun Badan Pekerja dan segala sesuatu yang berhubungan dengan keputusan Kongres.
·         Kelima, kemakmuran rakyat harus dilaksanakan berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 dengan koperasi rakyat dan koperasi ekonomi sebagai pelaksana.
·         Keenam, mendirikan Bank Koperasi Sentral.
·         Ketujuh, ditetapkan pembentukan Koperasi Rakyat Desa yang menangani usaha kredit, konsumsi dan produksi dengan pernyataan bahwa Koperasi Rakyat Desa harus dijadikan dasar susunan SOKRI.
·         Kedelapan, memperhebat dan memperluas pendidikan koperasi rakyat di kalangan masyarakat.
·         Kesembilan, distribusi barang-barang penting harus diselenggarakan oleh koperasi.
·         Kesepuluh, memutuskan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi yang setiap tahun harus diperingati.

Dalam perjalanan kemudian, setelah mengalami pergantian nama beberapa kali, pada tahun 1968 nama SOKRI diubah menjadi Dewan Koperasi Indonesia atau disingkat DEKOPIN hingga sekarang. DEKOPIN merupakan lembaga tunggal gerakan koperasi Indonesia sebagai-mana digariskan dalam Penjelasan Pasal 57 UU Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992.

Sebagai lembaga gerakan koperasi yang otonom, DEKOPIN bertugas memperjuang kan cita-cita gerakan koperasi Indonesia, menyalurkan aspirasi anggota, menjadi wakil gerakan koperasi di dalam dan di luar negeri, serta berperan sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan koperasi. Untuk menjalankan peran dan fungsinya di seluruh wilayah Indonesia, gerakan koperasi di wilayah provinsi membentuk Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (DEKOPINWIL), dan di wilayah kabupaten/kota membentuk Dewan Koperasi Indonesia Daerah (DEKOPINDA). DEKOPINWIL dan DEKOPINDA merupakan bagian integral dari DEKOPIN. DEKOPIN berkedudukan di Ibukota Negara RI, Jakarta; 33 DEKOPINWIL ber-kedudukan di tingkat provinsi; dan 385 DEKOPINDA berkedudukan di tingkat kabupatan/kota. Keanggotaan DEKOPIN terdiri dari koperasi yang berbadan hukum dengan ketentuan sebagai berikut :
·         Koperasi sekunder yang keanggotaannya meliputi seluruh wilayah Indonesia atau lebih dari satu wilayah provinsi mendaftar ke DEKOPIN.
·         Koperasi primer atau koperasi sekunder yang keanggotaannya meliputi wilayah provinsi atau lebih dari satu wilayah kabupatan/kota mendaftar ke DEKOPINWIL. Koperasi primer yang keanggotaannya meliputi satu wilayah kabupaten/kota atau kurang mendaftar ke DEKOPINDA.
DEKOPIN dipimpin oleh Ketua Umum yang dipilih dari dan oleh anggota dalam Musyawarah Nasional (MUNAS).DEKOPIN menganut sistem kepemimpinan secara kolektif dalam bentuk Pimpinan Paripurna dan Pimpinan Harian yang terdiri dari Wakil Ketua Umum dan Ketua Komite. MUNAS juga mengangkat Pengawas DEKOPIN untuk menjalankan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dn pengelolaan DEKOPIN. Untuk memberikan masukan, saran dan pertimbangan yang berkaitan dengan kebijakan perkoperasian dan pembangunan nasional, Pimpinan Paripurna mengangkat dengan Penasehat dan Majelis Pakar. Dan untuk membantu pelaksanaan tugas operasional Pimpinan Paripurna dan Pimpinan Harian, DEKOPIN membentuk Sekretariat Jenderal yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. DEKOPIN berpartisipasi aktif dalam organisasi koperasi internasional (Interntional Cooperative Alliance - ICA) dan organisasi koperasi regional (Asian Cooperative Alliance – ACO). Ketua Umum DEKOPIN duduk dalam Standing Committee ICA untuk wilayah Asia dan Pasifik.






















BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992) yang berbentuk badan hukum yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum koperasi dimana kegiatannya didasarkan atas prinsip ekonomi kerakyatan berdasarkan atas asas kekeluargaan untuk mencapai tujuan kemakmuran anggota.
Adapun struktur organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus, pengawas, danpengelola (manager).
Ropke dalam bukunya "The Economic Theory of Cooveratives" mengidentifikasi ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut :
1.      Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama.
2.      Terdapat anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri.
3.      Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama.
4.      Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi.
Jika diperhatikan ciri-ciri tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa organisasi koperasi terdiri dari anggota koperasi, badan usaha koperasi, dan organisasi koperasi.
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya.Sedangkan, fungsi koperasi yang utama adalah untuk mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Berdasarkan  tingkatan organisasi koperasi, maka koperasi dapat dibedakan menjadi empat tingkatan berikut ini.
1)      Koperasi Primer, ialah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang biasanya didirikan pada lingkup kesatuan wilayah terkecil.
2)      Pusat Koperasi, merupakan koperasi yang beranggotakan minimal 5 buah koperasi primer yang berbadan hukum.
3)      Gabungan Koperasi, ialah koperasi yang anggotanya paling sedikit 3 (tiga) buah pusat koperasi yang berbadan hukum. Gabungan koperasi ini daerah kerjanya adalah daerah tingkat I (tingkat propinsi).
4)      Induk Koperasi, merupakan koperasi yang beranggotakan paling sedikit 3 buah gabungan koperasi yang berbadan hukum. Induk koperasi ini daerah kerjanya adalah Ibukota Negara RI (tingkat nasional).
Kemudian, Gerakan Koperasi Indonesia. Sebagai lembaga gerakan koperasi yang otonom, DEKOPIN bertugas memperjuang kan cita-cita gerakan koperasi Indonesia, menyalurkan aspirasi anggota, menjadi wakil gerakan koperasi di dalam dan di luar negeri, serta berperan sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan koperasi. Untuk menjalankan peran dan fungsinya di seluruh wilayah Indonesia, gerakan koperasi di wilayah provinsi membentuk Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (DEKOPINWIL), dan di wilayah kabupaten/kota membentuk Dewan Koperasi Indonesia Daerah (DEKOPINDA). DEKOPINWIL dan DEKOPINDA merupakan bagian integral dari DEKOPIN. DEKOPIN berkedudukan di Ibukota Negara RI, Jakarta; 33 DEKOPINWIL ber-kedudukan di tingkat provinsi; dan 385 DEKOPINDA berkedudukan di tingkat kabupatan/kota. Keanggotaan DEKOPIN terdiri dari koperasi yang berbadan hukum.
DEKOPIN menganut sistem kepemimpinan secara kolektif dalam bentuk Pimpinan Paripurna dan Pimpinan Harian yang terdiri dari Wakil Ketua Umum dan Ketua Komite. Untuk memberikan masukan, saran dan pertimbangan yang berkaitan dengan kebijakan perkoperasian dan pembangunan nasional, Pimpinan Paripurna mengangkat dengan Penasehat dan Majelis Pakar. Dan untuk membantu pelaksanaan tugas operasional Pimpinan Paripurna dan Pimpinan Harian, DEKOPIN membentuk Sekretariat Jenderal yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.














DAFTAR PUSTAKA


















Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rencana Bisnis/kripik Ubi mERCON

Makalah DISTRIBUSI PENDAPATAN DAN KEMISKINAN : tugas ekonomi pembngunan

MAKALAH EKONOMI PEMBANGUNAN DISTRIBUSI PENDAPATAN DAN KEMISKINAN Oleh KEL0...