MAKALAH EKONOMI KOPERASI
“STRUKTUR ORGANISASI, TUJUAN
DAN FUNGSI KOPERASI”
OLEH
:
KELOMPOK
III
Nama
Anggota :
1. Rini Wulandari (A1A016123)
2. Ryan
Wiranata (A1A016130)
3. Sopiati
Alawiyah (A1A016136)
4. Surtika
Yanti (A1A016139)
5. Teguh
Wahyu Santoso (A1A016145)
6. Yogi
Septian Mulawarman (A1A016156)
Kelas : IESP C (Semester IV)
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
TAHUN
AJARAN 2018/2019
Kata
Pengantar
Dengan
memanjatkan Puji dan Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan
karuni-Nya kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah Ekonomi Koperasi.
Pada
kesempatan ini, kami ingin mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada
semua pihak yang telah membantu kami dalam menyelesaikan penyusunan makalah Ekonomi Koperasi ini. Semoga dengan adanya makalah Ekonomi
Koperasi ini, dapat membantu Mahasiswa atau Mahasiswi dalam memahami materi Ekonomi
Koperasi khususnya tentang “Struktur Organisasi, Tujuan dan Fungsi Koperasi”.
Dalam pembuatan makalah ini, kami
masih sadar masih banyak terdapat kekurangan, terutama
dalam hal penyajian materi. Untuk itu kritik dan saran pembaca saat
penting bagi kami.
Akhir
kata semoga Makalah Ekonomi Koperasi ini
dapat berguna bagi diri kami pada khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.
Mataram,
07 Maret 2018
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR...................................................………………….i
DAFTAR ISI.................................................................………………….ii
BAB I
PENDAHULUAN.............................................………………….1
1.1. Latar
Belakang................................................ …………………….1
1.2 Rumusan
masalah............................................ …………………….1
1.3 Tujuan Penulisan.............................................. …………………….1
1.4 Manfaat Penulisan............................................ …………………….2
BAB II PEMBAHASAN......................................... …………………….3
2.1. Struktur
Universal Organisasi Koperasi........................................ ....
3
1. Ciri-ciri
universal dari organisasi koperasi.......................……..7
2. Prinsip
Koperasi Indonesia ………...............................………..7
2.2 Analisis Tujuan dari Koperasi................................……………..……9
2.3 Fungsi Koperasi..............................................................…………….10
2.4 Organisasi
Koperasi Berdasarkan Tingkatannya…….……………....11
2.5 Gerakan
Koperasi Indonesia...............................................………….12
BAB III PENUTUP.......................................................……………….....15
3.1 Kesimpulan......................................................... ………………….....15
DAFTAR PUSTAKA.................................................................…..……...17
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Koperasi
adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992) yang berbentuk badan hukum yang
anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum koperasi dimana
kegiatannya didasarkan atas prinsip ekonomi kerakyatan berdasarkan atas asas
kekeluargaan untuk mencapai tujuan kemakmuran anggota.Sebagai badan usaha,
koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip
ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada
suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan
kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan
teknologi.
Ciri
utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi)
adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan bahwa, anggota koperasi
adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Koperasi merupakan
bentuk perusahaan organisasi dimana tujuan utama nya bukan mencari keuntungan
tetapi mencari kesejahteraan dari anggotanya.Koperasi sebagai perkumpulan untuk
kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan
kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi
mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari
orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk
memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka
Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan
Koperasi.
Pemerintah
Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam
sistem perekonomian merupakan saka guru. Koperasi di
Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif
dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapi hambatan struktural
dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan.
1.2 Rumusan masalah
a. Bagaimana struktur universal organsasi?
b. Bagaimana analisis tujuan dari koperasi?
c. Apa saja fungsi koperasi?
d. Apa saja organisasi koperasi berdasarkan
tingkatannya?
e. Bagaimana gerakan koperasi Di Indonesia?
1.3 Tujuan penulisan
a. Untuk mengetahui bagaimana struktur
universal organisasikoperasi
b. Untuk mengetahui analisis tujuan dari
koperasi
c. Untuk mengetahui fungsi koperasi
d. Untuk mengetahui gerakan koperasi yang
ada di Indonesia
1.4.
ManfaatPenulisan
Manfaatuntukpenulis :
1.
UntukmemenuhisalahsatutugasmatakuliahEkonomiKoperasidan UMKM
2.
Agar penulislebih tau
tentangmateritersebutdanmenjaditambahanilmuuntukpenulissendiri.
Manfaatuntukaudiens
1.
Bisamengetahuaibagaimanastruktur universal organisasikoperasi
2.
Dapatmengetahui analisis tujuan dari koperasi
3.
Dapatmengetahui fungsi koperasi
4.
Bisamengetahui gerakan koperasi yang ada di
Indonesia
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Struktur Universal Organisasi Koperasi
Organisasi koperasi yang telah terbentuk
memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi diantaranya mengenai Bagan Struktur
Organisais yang relevan, perangkat dan fungsi organisasai koeperasi. Bagan
Struktur Organisasi Koperasi menggambarkan sususnan, isi dan luas cakupan
organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi dari pada fungsi beserta tugas
maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
Landasan
pembuatan struktur organisasi adalah :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
2. Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga
Koperasi.
3. Keputusan Rapat Anggota
Struktur
Organisasi Koperasi
Keterangan :
Bagan Struktur
Organisasi Koperasi ini tidak bersifat baku dan masih dapat dimodifikasi sesuai
dengan kebutuhan/kecukupan/ciri khas organisasinya. Perangkat organisasinya
pasti harus tercantum sebagaimana UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 21, adalah Rapat
Anggota, Pengurus dan Pengawas, yang selanjutnya dapat dilengkapi adanaya
pengelola (manager dan karyawan).
a. Rapat Anggota
Anggota
memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yang tercermin dalam forum Rapat
Anggota, sering kali secara teknis disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan).
Fungsi Rapat Anggota adalah :
1.
Menetapkan
Anggaran Dasar/ART.
2.
Menetapkan Kebijaksanaan Umum di bidang
organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
3.
Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan,
pemberhentian, pengurus dan atau pengawas.
4.
Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Koperasi serta pengesahan Laporan Keuangan.
5.
Mengesahkan
Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
6.
Menentukan
pembagian Sisa Hasil Usaha.
7.
Menetapkan keputusan penggabungan, peleburan,
dana pembubaran Koperasi.
b. Pengurus
Pengurus
dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi, dan berperan mewakili anggota dalam
menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk
manajaer dan karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai
dengan ketentuan - ketentuan yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal
32 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pengurus memperoleh wewenang
dan kekuasaan dari hasil keputusan RAT.. Pengurus berkewajiban melaksanakan
seluruh keputusan RAT guna memberikan manfaat kepada anggota koperasi.
Pengurus merumuskan
berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan pengelola (Tim Manajemen) dan
menjalankan tugas-tugasnya sebagai berikut :
1. Mengelola organisasi koperasi dan
usahanya
2. Membuat dan mengajukan Rancangan Program
Kerja Serta Rancangan RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi).
3. Menyelenggarakan Rapat Anggota
4. Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggung
jawaban Pelaksanaan Tugas.
5. Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan
invetaris secara tertib.
6. Memelihara daftar buku Anggota, buku Pengurus
dan Pengawas.
7. Memberikan Pelayanan kepada Anggota
Koperasi dan Masyarakat.
8. Mendelegasikan tugas kepada manajer
9. Meningkatkan pengetahuan perangkat pelaksanaan
dan anggota.
10. Meningkatkan penyuluhan dan pendidikan
kepada anggota
11. Mencatat mulai sampai dengan berakhirnya masa
kepengurusan pengawas dan pengurus.
12. Mencatat masuk dan keluarnya anggota.
Fungsi dan Peran
Pengurus:
·
Pengurus
sebagai pusat pengambilan keputusan yang tertinggi
·
Fungsi sebagai penasihat
·
Pengurus
sebagai pengawas
·
Pengurus sebagai penjaga kelangsungan hidup
organisasi
c. Pengawas
Pengawas
sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi diangkat dari dan oleh Anggota
dalam Rapat Anggota Tahunan, sesuai pasal 38 UU No. 25 Tahun 1992.
Berdasarkan ketentuan
Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992, fungsi tugas dan wewenng pengawas antara lain :
1. Melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi.
2. Membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasannya.
3. Meneliti catatan yang ada pada koperasi
4. Mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan.
5. Merahasiakan hasil pengawasannya
terhadap pihak ketiga.
6. Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan
dengan membuat berita acara pemeriksaannya.
7. Memberikan saran dan pendapat serta usul
kepada pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan
koperasi.
8. Memperolah biaya-biaya dalam rangka
menjalankan tugas sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
9. Mempertanggungjawabkan hasil
pemeriksaannya pada RAT.
Keterkaitan antara peran pengawas
dan pengurus adalah dalam hal pelaporan adalah dalam hal pelaporan hasil audit.
Pengawas melaporkan hasil audit dan rekomendasi pelaksanaan kebijakan dan
Keputusan Rapat Anggota yang telah di laksanakan oleh pengurus koperasi baik
audit berkala maupun audit akhir tahun buku. Hasil audit yang dilaporkan dari
pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang
dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan
informasi yang dilaporkan Pengurus koperasi dengan bukti – bukti pendukungnya.
Adapun beberapa hasil audit yang
dilaporkan pengawas adalah :
·
Pelaksanaan
Anggaran Dasar di Koperasi;
·
Pelaksanaan Kepeutusan RAT;
·
Audit
manajemen (pelaksanaan Standar Operasional Produser, deskripsi jabatan, dan
disiplin kerja);
·
Audit keuangan (ada tidaknya penyimpangan
keuangan oleh Pengurus);
·
Audit
fisik (inventaris, dan kas).
d. Pengelola (Manager)
Manager
dipilih dan diangkat oleh pengurus untuk melakukan fungsi pengelolaan
operasional usah koperasi.
Kewajiban manager antara lain :
1. Melaksanakan kebijakan operasional yang
telah ditetapkan Pengurus.
2. Memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan
kegiatan – kegiatan di unit – unit usaha.
3. Membimbing dan mengarahkan tugas – tugas
karyawan yang dibawahnya seefisien mungkin menuju karyawan yang berkualitas.
4. Mengusulkan kepada pengurus tentang
pengangkatan dan atau pemberhentian karyawan dalam lingkungan tugasnya.
5. Menyusun Program Kerja dan RAPBK tahunan
untuk disampaikan kepada pengurus sebelum dimulainya rencana dan anggaran yang
baru, dan selanjutnya evaluasi sekaligus perencanaan bagi pengurus untuk
disampaikan dalam Rapat Anggota.
6. Membuat laporan pertanggungjawaban kerja
secara tertulis setiap akhir bulan dan
tahun.
7. Melaksanakan dokumen-dokumen usaha atau
organisasi koperasi.
Fungsi utama Manager :
·
Melaksanakan
tugas segari – hari di bidang usaha.
·
Bertanggungjawab
atas administrasi kegiatan usaha dan organisasi koperasi.
·
Mengembangkan dan mengelola usaha untuk
mencapai tujuan secara efektif dan efisien.
Keberadaan
manajer dalam koperasi diharapkan usaha koperasi akan dapat berkembang lebih
maju.
Manajer
diperlukan bagi koperasi :
·
Untuk
mengelola usaha koperasi memerlukan keahlian sesuai dengan bidang usaha
koperasi, selain untuk menunjang fungsi pengurus yang umumnya dipilih oleh
anggota berdasarkan atas kepercayaan.
·
Pengelolaan
usaha koperasi memerlukan tindakan yang berkeseimbangan sepanjang tindakan
yangberkesinambungan sepanjang waktun sejalan dengan keberadaan koperasi itu,
sementara pengurus di[ilih untuk jangka waktu tertentu (ada batasan waktu
kepengurusan).
·
Pengurus umumnya tidak dapat mencurahkan
tenaga atau pikirannya secara penuh dalam koperasi, karena biasanya pengurus
memiliki tugas pokoknya, sehingga manajer diperlukan untuk
mengoperasionalisasikan usaha koperasi lebih efektif dan mencapai tujuannya.
1. Ciri-ciri universal dari organisasi
koperasi
Ropke
dalam bukunya "The Economic Theory of Cooveratives" mengidentifikasi
ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut :
a. Terdapat sejumlah individu yang bersatu
dalam suatu kelompok atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan
yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
b. Terdapat anggota koperasi yang bergabung
dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri,
yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi.
c. Anggota yang bergabung dalam koperasi
memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
d. Koperasi sebagai perusahaan mempunyai
tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara
menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan
ekonominya.
Jika
diperhatikan ciri-ciri tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa organisasi
koperasi terdiri dari:
1. Anggota koperasi, baik sebagai konsumen
akhir maupun sebagai pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial
ekonominya.
2. Badan usaha koperasi, sebagai satu
kesatuan dari anggota, pengelola, dan pengawas koperasi yang berusaha
meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
3. Organisasi koperasi, sebagai badan usaha
yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun bukan anggota.
2.
Prinsip
Koperasi Indonesia
Prinsip-prinsip
Koperasi Menurut Undang-undang Koperasi Indonesia
Prinsip-prinsip
Koperasi yang berlaku di Indonesia, sebagaimana tercantum pada Pasal
5 Undang-undang No. 25/1992 tentang Perkoprasian. Prinsip-prinsip
tersebut, merupakan satu kesatuan yang tidak dapat di pisah-pisahkan dalam
pengembangan dan pembinaan koperasi. Melaksanakan keseluruhan prinsip-prinsip
(tujuh prinsip), berarti koperasi mewujudkan dirinya sebagai suatu badan
usaha dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berwatak sosial.
Prinsip-prinsip
Koperasi Menurut UU No 25/1992 Tentang Perkoperasian:
a) Prinsip Pertama: Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka
·
Sifat ke sukarela
an mengandung
makna bahwa menjadi anggota koperasi tidak dapat dipaksakan oleh siapapun. Keputusan
seseorang untuk menjadi anggota koperasi haruslah didasarkan kepada kesadaran dan kesiapan untuk menanggung resiko yang timbul
sebagai akibat dari keputusannya tersebut.Bersifat ke sukarela an pada dasarnya
memberi kesempatan seluas-luasnya kepada individu untuk mempertimbangkan dengan
sebaik-baiknya tentang hasil dan pengorbanan yang akan dihadapi berhubungan
dengan keputusan menjadi anggota koperasi. Pihak luar hanya dapat
memberikan saran atau masukan untuk memperkuat pertimbangan dan keputusan
individu yang bersangkutan.
·
Sifat terbuka mengandung
makna, bahwa di dalam keanggotaan koperasi tidak dilakukan pembatasan atau
diskriminasi dalam bentuk apapun. Keanggotaan koperasi terbuka bagi
siapapun yang memenuhi syarat-syarat keanggotaan atas dasar adanya kepentingan
ekonomi atau karena kepentingan ekonomi nya dapat dilayani oleh koperasi.
b) Prinsip Kedua: Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis
Prinsip demokrasi
menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan demokrasi, dilakukan
atas kehendak dan keputusan para anggota Rapat Anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi.Di dalam Rapat
Anggota berlaku asas kesamaan derajat, artinya setiap anggota mempunyai
hak satu suara. Kekuasaan berada di tangan anggota bukan pada pemilik
modal. Terhadap seluruh anggotanya, koperasi wajib melaksanakan manajemen
yang terbuka.
c) Prinsip Ketiga: Pembagian Sisa Hasil Usaha(S H U) Dilakukan
Secara Adil Sebanding dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-masing Anggota.
S H U koperasi diperoleh
karena terdapat selisih antara pendapatan koperasi dengan biayanya.
Pendapatan koperasi diperoleh karena anggota berpartisipasi dan berjasa dalam
membentuk pendapatan koperasi. Pendapatan Koperasi adalah sumber biaya bagi koperasi,
berarti pendapatan koperasi tiada lain merupakan partisipasi anggota
terhadap biaya-biaya koperasi. Karena itu,S H U sebagai sisa
dari pendapatan koperasi setelah
dipergunakan untuk biaya, dikembalikan/dibagikan kepada seluruh
anggota secara adil sebanding dengan besarnya partisipasi masing-masing
anggota.
d) Prinsip Keempat: Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas
Terhadap Modal
Anggota adalah pemilik koperasi, berarti
juga sebagai pemodal koperasinya. Apabila anggota menuntut bunga
yang tinggi atas modal yang
akan digunakan untuk kepentingan dirinya sendiri, berarti
membebani diri sendiri, karena bunga modal tersebut menjadi bagian dari biaya
pelayanan koperasi terhadap anggota.
Maksud anggota berKoperasi justru
untuk mempertinggi efisiensi dalam mencapai kepentingan ekonomi bersama. Modal
dalam koperasi pada
dasarnya digunakan demi kemamfaatan anggota dan bukan untuk mencari
keuntungan. Karena itu balas
jasa terhadap modal yang
diberikan kepada para anggota juga terbatas dan tidak didasarkan semata-mata
atas besarnya modal yang diberikan. Dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi
suku bunga yang berlaku di pasar. Sebagai nilai pengganti terhadap pengorbanan
anggota.
e) Prinsip Kelima: Kemandirian
Kemandirian mengandung
pengertian dapat berdiri sendiri tanpa tergantung pada pihak
lain yang dilandasi
oleh kepercayaan kepada
pertimbangan, keputusan dan usaha sendiri. Dalam
kemandirian terkandung pula
pengertian kebebasan yang bertanggungjawab, otonomi, swadaya,
berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola
sendiri.Prinsip kemandirian mengharuskan para anggota untuk berpartisipasi
sebesar- besarnya terhadap koperasi mereka, baik dalam
kedudukannya sebagai pemilik maupun sebagai
pengguna jasa.
Sebagai pemilik,
anggota harus berpartisipasi dalam, pengambilan keputusan, simpanan pokok dan simpanan
wajib sebagai
sumber modal koperasi dan mengendalikan/mengawasi gerak langkah koperasi agar tetap
sesuai dengan kepentingan ekonomi anggota.
Sebagai pengguna
jasa anggota
harus memanfaatkan pelayanan-pelayanan yang diselenggarakan untuk kepentingan
anggota sendiri.
f)
Prinsip
Keenam: Pendidikan Perkoperasian
Bahwa keputusan
seseorang untuk menjadi anggota harus didasarkan kepada keyakinan akan manfaat menjadi anggota koperasi. Pada
akhirnya setiap anggota dituntut untuk berpartisipasi secara
baik dan benar. Ini berarti menuntut
sumberdaya manusia anggota koperasi yang bermutu/berkualitas, yaitu memiliki
kemampuan, berwawasan luas dan solidaritas yang kuat dalam mewujudkantujuan
berkoperasi. Itulah sebabnya pendidikan
perkoperasian menjadi sangat penting dalam mewujudkan kehidupan berkoperasi
yang sesuai dengan jati dirinya. Melalui pendidikan, anggota
dipersiapkan dan dibentuk menjadi anggota yang baik dan benar.
g)
Prinsip Ketujuh: Kerjasama antar Koperasi
Setiap koperasi
pada dasarnya mengembangkan misi yang sama yaitu
memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya. Untuk mencapai tujuan yang sama
tersebut, koperasi memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
Kerjasama tersebut diharapkan akan saling menunjang dan menghilangkan
kelemahan tersebut, sehingga hasil akhir dapat dicapai secara optimal. Kerjasama tersebut diharapkan
akan saling menunjang dalam pendayagunaan sumberdaya yang terbatas.
2.2
Analisis Tujuan dari Koperasi
Tujuan
utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan
orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota.
Berdasarkan Pancasila
dan Undang – Undang Dasar 1945.
“Keanggotaan Koperasi
Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai
pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki
kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan.
Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap
kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi
akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh
karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus
pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Tujuan dan Nilai
Koperasi :
1.Memaksimumkan
keuntugan (Maximize profit)
2.Memaksimumkan nilai
perusahaan (Maximize the value of the firm)
3.Memaksimumkan biaya
(minimize profit)
Analisis Tujuan :
Mengembangkan
kesejahtraan anggota adalah tujuan yang paling utama dalam koprasi dan laba bukanlah
tolak ukur yang utama dalam tujuan koprasi.
Kenggotan dalam koprasi
bersifat sukarela dan tidak ada paksaan didalamnya dan didasarkan atas
kepentingan bersama .Kegiatan koperasi sendiri lebih berfokus kepada anggotanya
sendiri baik produsen maupun konsumen.
2.3
Fungsi Koperasi
Fungsi
koperasi yang utama adalah untuk mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia,
memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta
mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa
Fungsi koperasi
tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
gurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas
azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi
Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
·
Sebagai
urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
·
Sebagai
upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
·
Untuk
meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
·
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
·
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
2.4
Organisasi Koperasi Berdasarkan Tingkatannya
Organisasi
koperasi adalah sistem pengaturan dari orang-orang di dalam melakukan aktivitas
maupun kegiatan untuk mencapai sebuah tujuan dalam koperasi baik itu
meningkatkan kesejahteraan dari anggota pada khususnya maupun kesejahteraan
masyarakat pada umumnya. Pengertian koperasi tadi menjelaskan bahwa sebuah
koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang dan bukanlah kumpulan modal dimana
kekuasaan koperasi yang tertinggi terletak pada hasil rapat anggota koperasi
dimana memiliki tujuan meningkatkan kesejahteraan dari anggota (dalam wadah
koperasi) dan bukan hanya keuntungan saja yang dicari. Dalam Undang-undang
no.25 Tahun 1992 Bab IV Pasal 6 juga disebutkan syarat untuk membentuk koperasi
yaitu paling sedikit 20 orang untuk koperasi primer dan paling sedikit 3
koperasi untuk membentuk operasi sekunder Koperasi dibedakan berdasarkan
tingkatannya, artinya pengelompokan koperasi berdasarkan luas sempitnya wilayah
yang dijangkau oleh suatu badan usaha koperasi dalam melayani kepentingan
anggotanya atau masyarakat. Berdasarkan tingkatan organisasi koperasi, maka
koperasi dapat dibedakan menjadi empat tingkatan berikut ini.
1. Koperasi Primer
Jenis koperasi berdasarkan tingkatannya
yang pertama adalah koperasi primer. Koperasi primer ialah koperasi yang
beranggotakan orang-orang yang biasanya didirikan pada lingkup kesatuan wilayah
terkecil. Untuk mendirikan koperasi ini minimal beranggotakan 20 orang yang
telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan yang ditentukan dalam undang-undang.
Contohnya, Koperasi Primer Kepolisian (Primkoppol).
Undang
– undang yang mengatur tentang koperasi primer :
·
Pasal
1 ayat 3: Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
orang-seorang.
·
Pasal
6 :(1) Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
·
Penjelasan
Pasal 18, ayat (1)
Yang dapat menjadi
anggota Koperasi Primer ialah orang-seorang yang telah mampu melakukan tindakan
hukum & memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Koperasi yang bersangkutan.
Hal ini dimaksudkan sebagai konsekuensi Koperasi sebagai Badan Hukum. Namun
demikian khusus bagi pelajar, siswa dan/atau yang dipersamakan dan dianggap
belum mampu melakukan tindakan hukum dapat membentuk Koperasi, tetapi Koperasi
tersebut tidak disahkan sebagai badan hukum dan statusnya hanya Koperasi
tercatat.
2. Pusat Koperasi
Jenis
koperasi berdasarkan tingkatannya yang kedua adalah Pusat Koperasi. Pusat
koperasi merupakan koperasi yang beranggotakan minimal 5 buah koperasi primer
yang berbadan hukum. Daerah kerja koperasi pusat adalah daerah tingkat II
(tingkat kabupaten). Contohnya, Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud), Pusat
Koperasi Kepolisian (Puskoppol), Pusat Koperasi Angkatan Darat (Puskopad).
3. Gabungan Koperasi
Jenis
koperasi berdasarkan tingkatannya yang ketiga adalah Gabungan Koperasi.
Gabungan koperasi ialah koperasi yang anggotanya paling sedikit 3 (tiga) buah
pusat koperasi yang berbadan hukum. Gabungan koperasi ini daerah kerjanya
adalah daerah tingkat I (tingkat propinsi). Contohnya, Gabungan Koperasi Batik
Indonesia (GKBI), Gabungan Koperasi Kepolisian (Gabkoppol).
4. Induk Koperasi
Jenis
koperasi berdasarkan tingkatannya yang keempat adalah Induk Koperasi. Induk
koperasi merupakan koperasi yang beranggotakan paling sedikit 3 buah gabungan
koperasi yang berbadan hukum. Induk koperasi ini daerah kerjanya adalah Ibukota
Negara RI (tingkat nasional). Fungsi koperasi induk adalah sebagai penyambung
lidah koperasi-koperasi yang menjadi anggotanya, dalam berhubungan dengan
lembaga-lembaga nasional yang terkait dengan tingkat nasional dan
internasional. Contohnya, Induk Koperasi Pegawai (IKP), Induk Koperasi Karyawan
(Inkopkar).
Awal
Keberadaan dan Status Posisi Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN)
Keberadaan
koperasi di Indonesia diawali tahun 1886. Tepatnya 16 Desember 1886, tatkala R.
Aria Wiraatmadja, Patih Purwokerto, mendirikan Hulp en Spaarbank. Lembaga
dengan model koperasi kredit Raiffeisen itu dimaksudkan untuk menolong kaum
priyayi dari cengkeraman lintah darat. Upaya Aria Wiraatmadja mendapat dukungan
yang luas dari kalangan pejabat pemerintahan kolonial. Sejak itu, koperasi
mulai digiatkan dan ditempatkan sebagai bagian dari pelaksanaan politik etis.
Perkembangan koperasi
sebagai gerakan rakyat mulai muncul tahun 1908. Gerakan yang dimotori oleh
Boedi Oetomo itu ditandai dengan pendirian koperasi rumah tangga. Pada tahun
1913, Syarikat Dagang Islam membangkitkan kehidupan berkoperasi di kalangan
pedagang dan pengusaha tekstil bumiputera. Dan, pada tahun 1927, kelompok
Studie Club (Persatuan Bangsa Indonesia) membangkitkan gerakan koperasi sebagai
wahana pendidikan ekonomi rakyat dan nasionalisme kebangsaan.
Setelah
Indonesia Merdeka, gerakan koperasi yang terpencar-pencar itu akhirnya berhasil
dipersatukan. Meskipun dalam situasi genting, masyarakat gerakan koperasi tetap
menggelar Kongres Gerakan Koperasi Pertama di Tasikmalaya, yang dihadiri oleh
500 utusan dari Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi. Kongres yang
bersejarah itu telah menetapkan 10 keputusan, yaitu :
·
Pertama,
dibentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia atau disingkat SOKRI yang
berkedudukan di Tasikmalaya.
·
Kedua,
Koperasi Indonesia berasaskan gotong-royong.
·
Ketiga,
menetapan Peraturan Dasar SOKRI.
·
Keempat,
Pengurus SOKRI disusun secara Presidium dengan menetapkan Niti Sumantri sebagai
Ketu yang diserahi kewajiban untuk menyusun Badan Pekerja dan segala sesuatu
yang berhubungan dengan keputusan Kongres.
·
Kelima,
kemakmuran rakyat harus dilaksanakan berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 dengan
koperasi rakyat dan koperasi ekonomi sebagai pelaksana.
·
Keenam,
mendirikan Bank Koperasi Sentral.
·
Ketujuh,
ditetapkan pembentukan Koperasi Rakyat Desa yang menangani usaha kredit,
konsumsi dan produksi dengan pernyataan bahwa Koperasi Rakyat Desa harus
dijadikan dasar susunan SOKRI.
·
Kedelapan,
memperhebat dan memperluas pendidikan koperasi rakyat di kalangan masyarakat.
·
Kesembilan,
distribusi barang-barang penting harus diselenggarakan oleh koperasi.
·
Kesepuluh,
memutuskan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi yang setiap tahun harus
diperingati.
Dalam
perjalanan kemudian, setelah mengalami pergantian nama beberapa kali, pada
tahun 1968 nama SOKRI diubah menjadi Dewan Koperasi Indonesia atau disingkat
DEKOPIN hingga sekarang. DEKOPIN merupakan lembaga tunggal gerakan koperasi
Indonesia sebagai-mana digariskan dalam Penjelasan Pasal 57 UU Perkoperasian
Nomor 25 Tahun 1992.
Sebagai lembaga gerakan koperasi yang
otonom, DEKOPIN bertugas memperjuang kan cita-cita gerakan koperasi Indonesia,
menyalurkan aspirasi anggota, menjadi wakil gerakan koperasi di dalam dan di
luar negeri, serta berperan sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan
koperasi. Untuk menjalankan peran dan fungsinya di seluruh wilayah Indonesia,
gerakan koperasi di wilayah provinsi membentuk Dewan Koperasi Indonesia Wilayah
(DEKOPINWIL), dan di wilayah kabupaten/kota membentuk Dewan Koperasi Indonesia
Daerah (DEKOPINDA). DEKOPINWIL dan DEKOPINDA merupakan bagian integral dari
DEKOPIN. DEKOPIN berkedudukan di Ibukota Negara RI, Jakarta; 33 DEKOPINWIL
ber-kedudukan di tingkat provinsi; dan 385 DEKOPINDA berkedudukan di tingkat
kabupatan/kota. Keanggotaan DEKOPIN terdiri dari koperasi yang berbadan hukum
dengan ketentuan sebagai berikut :
·
Koperasi
sekunder yang keanggotaannya meliputi seluruh wilayah Indonesia atau lebih dari
satu wilayah provinsi mendaftar ke DEKOPIN.
·
Koperasi
primer atau koperasi sekunder yang keanggotaannya meliputi wilayah provinsi
atau lebih dari satu wilayah kabupatan/kota mendaftar ke DEKOPINWIL. Koperasi
primer yang keanggotaannya meliputi satu wilayah kabupaten/kota atau kurang
mendaftar ke DEKOPINDA.
DEKOPIN dipimpin oleh Ketua Umum yang dipilih
dari dan oleh anggota dalam Musyawarah Nasional (MUNAS).DEKOPIN menganut sistem
kepemimpinan secara kolektif dalam bentuk Pimpinan Paripurna dan Pimpinan
Harian yang terdiri dari Wakil Ketua Umum dan Ketua Komite. MUNAS juga
mengangkat Pengawas DEKOPIN untuk menjalankan tugas pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan dn pengelolaan DEKOPIN. Untuk memberikan masukan, saran
dan pertimbangan yang berkaitan dengan kebijakan perkoperasian dan pembangunan
nasional, Pimpinan Paripurna mengangkat dengan Penasehat dan Majelis Pakar. Dan
untuk membantu pelaksanaan tugas operasional Pimpinan Paripurna dan Pimpinan
Harian, DEKOPIN membentuk Sekretariat Jenderal yang dipimpin oleh Sekretaris
Jenderal. DEKOPIN berpartisipasi aktif dalam organisasi koperasi internasional
(Interntional Cooperative Alliance - ICA) dan organisasi koperasi regional
(Asian Cooperative Alliance – ACO). Ketua Umum DEKOPIN duduk dalam Standing
Committee ICA untuk wilayah Asia dan Pasifik.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Koperasi
adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992) yang berbentuk badan hukum yang
anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum koperasi dimana
kegiatannya didasarkan atas prinsip ekonomi kerakyatan berdasarkan atas asas
kekeluargaan untuk mencapai tujuan kemakmuran anggota.
Adapun struktur organisasi
koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus, pengawas, danpengelola (manager).
Ropke dalam bukunya
"The Economic Theory of Cooveratives" mengidentifikasi ciri-ciri
organisasi koperasi sebagai berikut :
1. Terdapat sejumlah individu yang bersatu
dalam suatu kelompok atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan
yang sama.
2. Terdapat anggota koperasi yang bergabung
dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri.
3. Anggota yang bergabung dalam koperasi
memanfaatkan koperasi secara bersama.
4. Koperasi sebagai perusahaan mempunyai
tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi.
Jika
diperhatikan ciri-ciri tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa organisasi
koperasi terdiri dari anggota
koperasi, badan
usaha koperasi, dan organisasi
koperasi.
Tujuan
utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya.Sedangkan,
fungsi koperasi yang utama adalah untuk mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan
perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi
bagi pelajar bangsa.
Berdasarkan
tingkatan
organisasi koperasi, maka koperasi dapat dibedakan menjadi empat tingkatan
berikut ini.
1)
Koperasi
Primer, ialah koperasi yang
beranggotakan orang-orang yang biasanya didirikan pada lingkup kesatuan wilayah
terkecil.
2)
Pusat
Koperasi, merupakan koperasi yang
beranggotakan minimal 5 buah koperasi primer yang berbadan hukum.
3)
Gabungan
Koperasi, ialah koperasi yang
anggotanya paling sedikit 3 (tiga) buah pusat koperasi yang berbadan hukum.
Gabungan koperasi ini daerah kerjanya adalah daerah tingkat I (tingkat
propinsi).
4)
Induk
Koperasi, merupakan koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 3 buah gabungan koperasi yang berbadan hukum.
Induk koperasi ini daerah kerjanya adalah Ibukota Negara RI (tingkat nasional).
Kemudian, Gerakan Koperasi Indonesia. Sebagai lembaga gerakan
koperasi yang otonom, DEKOPIN bertugas memperjuang kan cita-cita gerakan koperasi
Indonesia, menyalurkan aspirasi anggota, menjadi wakil gerakan koperasi di
dalam dan di luar negeri, serta berperan sebagai mitra pemerintah dalam
pembangunan koperasi. Untuk menjalankan peran dan fungsinya di seluruh wilayah
Indonesia, gerakan koperasi di wilayah provinsi membentuk Dewan Koperasi
Indonesia Wilayah (DEKOPINWIL), dan di wilayah kabupaten/kota membentuk Dewan
Koperasi Indonesia Daerah (DEKOPINDA). DEKOPINWIL dan DEKOPINDA merupakan
bagian integral dari DEKOPIN. DEKOPIN berkedudukan di Ibukota Negara RI,
Jakarta; 33 DEKOPINWIL ber-kedudukan di tingkat provinsi; dan 385 DEKOPINDA
berkedudukan di tingkat kabupatan/kota. Keanggotaan DEKOPIN terdiri dari
koperasi yang berbadan hukum.
DEKOPIN menganut sistem kepemimpinan
secara kolektif dalam bentuk Pimpinan Paripurna dan Pimpinan Harian yang
terdiri dari Wakil Ketua Umum dan Ketua Komite. Untuk memberikan masukan, saran
dan pertimbangan yang berkaitan dengan kebijakan perkoperasian dan pembangunan
nasional, Pimpinan Paripurna mengangkat dengan Penasehat dan Majelis Pakar. Dan
untuk membantu pelaksanaan tugas operasional Pimpinan Paripurna dan Pimpinan
Harian, DEKOPIN membentuk Sekretariat Jenderal yang dipimpin oleh Sekretaris
Jenderal.
DAFTAR
PUSTAKA


Tidak ada komentar:
Posting Komentar